
Pendampingan Sertifikasi Halal yang Mudah, Cepat, dan Terpercaya
"Bersama Brilian Halal Indonesia, proses sertifikasi halal menjadi lebih sederhana dengan bimbingan ramah dan profesional dari awal hingga terbit"
Apa Saja yang Wajib Memiliki Label Halal?
Berdasarkan regulasi BPJPH & UU Jaminan Produk Halal
Semua makanan, minuman, bahan baku, produk konsumsi, kosmetik, obat-obatan, produk kimia/biologi, serta jasa yang terkait proses produksi wajib memiliki sertifikat dan Label Halal sesuai regulasi pemerintah Indonesia.
Semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali yang memang berbahan haram (harus diberi label non-halal).
Kenapa Produk Wajib Legalisasi Halal?
- Perlindungan konsumen → memastikan produk aman & sesuai kaidah syariah
- Kepastian hukum → memenuhi regulasi pemerintah
- Transparansi → konsumen mudah mengenali status halal
- Reputasi lebih profesional → meningkatkan kepercayaan dan daya saing
- Akses pasar lebih luas → banyak retail & distributor mensyaratkan halal
Bagaimana Cara Daftar Sertifikasi Halal Melalui Brilian Halal Indonesia?
Konsultasi Awal
Kami membantu Anda memahami syarat, kategori produk, jenis sertifikasi yang tepat, serta dokumen yang dibutuhkan. Semua dijelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami.
Pengumpulan & Pengecekan Dokumen
Tim kami mendampingi Anda menyiapkan seluruh dokumen sesuai standar BPJPH. Setiap berkas kami cek agar memenuhi ketentuan halal dan meminimalkan risiko revisi.
Pengajuan Melalui Sistem Resmi
Setelah semua berkas lengkap, Brilian Halal Indonesia mengajukan permohonan sertifikasi halal Anda melalui sistem resmi BPJPH/Lembaga Pemeriksa Halal.
Pendampingan Pemeriksaan & Audit Halal
Kami membantu Anda selama proses pemeriksaan bahan, proses produksi, hingga audit halal. Kami memastikan semua berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Terbit Sertifikat Halal Resmi
Jika seluruh tahapan terpenuhi, sertifikat halal resmi diterbitkan oleh BPJPH. Anda berhak menggunakan Label Halal Nasional pada produk Anda.
Monitoring & SJPH
Kami juga menyediakan layanan pendampingan lanjutan untuk memastikan usaha Anda tetap memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) setelah sertifikat terbit.
Kenapa harus melalui BHI:
Pendampingan dari Nol
Mulai dari pengecekan dokumen hingga pengajuan, semua dibimbing langkah demi langkah.
Penjelasan yang Mudah Dipahami
Kami menggunakan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti, tanpa istilah teknis yang membingungkan.
Proses Efisien & Terstruktur
Pendekatan profesional untuk memastikan proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Dukungan Responsif
Tim kami siap membantu setiap pertanyaan Anda sepanjang proses.
Terdaftar & Diakui oleh BPJPH
Kami membantu bisnis Anda mendapatkan sertifikat halal dengan nyaman dan tanpa kerumitan, sehingga Anda dapat fokus sepenuhnya pada pertumbuhan usaha.
FAQ:
Berapa lama untuk masa berlaku sertifikat halal?
Masa berlaku sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH seumur hidup. selama tidak ada perubahan pada komposisi bahan atau Proses Produk Halal (PPH). Jika ada perubahan, pelaku usaha wajib memperbaharui sertifikatnya.
Berapa lama proses sertifikasi halal?
Mulai dari beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan kategori produk.
Produk apa saja yang wajib halal?
Kategori produk wajib halal meliputi:
- Makanan & Minuman
- Bahan Baku Makanan & Minuman
- Produk kosmetik & perawatan tubuh
- Obat-obatan, produk farmasi, dan produk medis tertentu
- Produk kimia, biologi, dan hasil rekayasa genetik yang digunakan masyarakat
- Barang konsumsi atau barang gunaan yang dipakai sehari-hari
- Produk impor yang termasuk dalam kategori di atas
Berapa biaya sertifikasi halal?
Biaya bervariasi berdasarkan kategori usaha, jumlah produk, dan jenis layanan pendampingan. Silakan hubungi kami untuk mendapatkan estimasi biaya yang sesuai kebutuhan Anda.
Bagaimana cara memulai pendaftaran melalui Brilian Halal Indonesia?
Cukup hubungi kami, lakukan konsultasi awal, siapkan dokumen, dan kami akan memandu seluruh proses sampai sertifikat terbit.
Apa keuntungan memakai jasa Brilian Halal Indonesia?
Proses lebih mudah, dokumen dibantu rapi, pendampingan audit, dan pengajuan dilakukan secara tepat sesuai regulasi BPJPH.
Setelah sertifikat terbit, apa yang harus dilakukan pelaku usaha?
Pelaku usaha wajib menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) agar kehalalan produk tetap terjaga, dan melakukan pembaruan jika ada perubahan bahan, proses, atau supplier.